HARATO PUSAKO DI MINANGKABAU
Ditulisan saya terdahulu tentang Kekerabatan Di Minangkabau alhamdulillah sangat di apresiasi sangat baik oleh media, termasuk SolokNews.com ini. Mungkin karena saya bukan seorang penulis handal, Sehingga bahasa saya yang sederhana bisa dimengerti oleh para pembaca, Namun begitu ada yang mengeluh tentang hak waris yang ada di Minangkabau. Belajar dari Matrilinial saya juga mencoba menelusuri adat dan budaya minangkabau yang lain yang sering dituding orang sangat bertentangan dengan agama Islam, yaitu mengenai hukum waris, Kadangkala orang hanya bisa mencela tanpa mencoba mencari kebenarannya bagi saya ADAIK BASANDI SYARA',SYARA' BASANDI KITABULLAH (ABS SBK) yang menjadi filosofi Adat, Orang dan Bangsa Minangkabau sudah sangat tepat untuk menjadi sandaran hidup bagi masyarakat Minangkabau itu sendiri.
Tungku Tigo Sajarangan merupakan lambang kepemimpinan di Minangkabau, Niniak Mamak adalah pemimpin adat (fungsional adat) di Minangkabau. Kepemimpinan Niniak mamak merupakan kepemimpinan tradisional, sesuai pola yang telah digariskan adat secara berkesinambungan, dengan arti kata “patah tumbuah hilang baganti” dalam kaum masing-masing, dalam suku dan dalam nagari, begitu juga dengan para ulama yang sudah sangat terkenal dengan ilmu agamanya, dan para cendikiawan Minangkabau yang memang adalah orang-orang pandai dalam ilmu dunianya, mereka tentu sudah mengulas dan mengupasnya secara mendalam, sehingga tentang pembagian Harta warisan ini dimasukan dalam adat dan budaya Minangkabau yang ABS SBK, dan itu bisa bertahan sampai kini, adat nan ndak lakang dek paneh ndak lapuak dek hujan begitulah bunyi pepatah adatnya.
Lalu apa yang menjadi titik permasalahan dalam pembagian harta warisan ini?
Saya juga pernah bertanya dalam hati kenapa Harta Pusako Tinggi jatuh hak warisnya ketangan perempuan? saya coba mencari jawabannya, dan ternyata Harta Warisan dalam Minangkabau terbagi 2 yaitu :
1.HARATO PUSAKO TINGGI
Harato Pusako Tinggi ini dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu, Harta ini merupakan harta milik kaumnya yang diberikan hak pengelolaannya atau hak pakai kepada kaum perempuan, namun ini hanya berhak sebatas mengelola atau memanfaatkani selama dia hidup, bukan untuk memiliki, karna itu Harta Pusako Tinggi tidak dapat diperjual belikan. Harta Pusako Tinggi atau lebih dikenal HPT diberikan kepada kaum perempuan berdasarkan kekerabatan, namun demikian itupun masih dalam pengawasan dan diatur oleh mamak atau pemuka adat.
Harta ini adalah harta yang diwarisi secara turun temurun dari beberapa generasi menurut garis keturunan ibu. Anggota kaum laki-lakipun bisa memanfaatkannya tanpa memilikinya. Harta ini tidak boleh dibagi atau dijual, hanya boleh dimanfaatkan secara bersama.
Kenapa demikian? kita kembalikan lagi kepada ajaran agama kita, Minangkabau adalah Islam dan dengan filosofinya ADAIK BASANDI SYARA', SYARA' BASANDI KITABULLAH. Mungkin aturan ini sudah ada sejak Islam belum masuk ke ranah Minangkabau, seperti juga matrilinial.
Kemudian saya coba menghubungkannya dengan agama yang saya anut, seperti halnya matrilinial, bahwa dalam islam perempuan sangatlah dimuliakan oleh harkat dan martabatnya, seorang laki-laki memiliki tanggung jawab terhadap 4 wanita yaitu ibunya, istri, anak perempuan dan saudara perempuan (kakak atau adik perempuan kandung). Laki-laki berkewajiban untuk menjaga, merawat, membimbing, mendidik, menasehati dan mengingatkan wanita-wanita yang menjadi tanggung jawabnya sampai ke akhirat kelak.
Lalu apa hubungannya dengan Harta pusaka tinggi untuk perempuan? ini sangatlah erat, laki-laki adalah makhluk yang kuat, mereka bisa hidup dengan bebas dimana saja, dalam hal ini saya juga sangat memuji tata cara adat basurau/kasurau, dimana laki-laki di Minangkabau ketika usia baliq Lebih banyaknya tidur di surau, dan kenapa laki-laki Minang sangat perkasa, mereka bisa hidup dan sukses di belahan dunia manapun (dima bumi dipijak, disitu langik dijunjung), sangat berbeda dengan perempuan, perempuan diibaratkan sebagai makhluk yang lebih lemah dari laki-laki, mereka harus dijaga dan dilindungi, perempuan Minangkabau harus hidup dalam aturan adat dan tradisi yang sangat ketat, mereka tidak bisa bebas hidup seperti seperti laki-laki, wanita harus hidup dalam batasannya sebagai seorang calon ibu atau Bundo kanduang, sesuai dengan ajaran Islam.
Akhirnya saya mengerti, hak waris yang diberikan kepada kaum perempuan adalah karena rasa tanggung jawab itu, Harta pusaka tinggi itulah yang akan melindungi kaum perempuan dari kesulitan hidup. Seperti kita lihat, bagaimana wanita Minangkabau lebih terjaga dan terlindungi, wanita Minangkabau lebih mandiri dan kreatif dari wanita manapun, jarang sekali kita melihat wanita Minangkabau yang teraniaya karna keadaan ekonominya, sehingga mereka terpaksa harus menjadi TKW atau menjadi PSK, semiskin-miskinnya urang Minangkabau mereka tidak akan pernah tidur dijalanan, karena mereka memiliki Harta pusako tinggi yang bisa menghidupi mereka ketika kehidupan di luar sudah tidak lagi sanggup menopangnya.
Lalu bagaimana dengan hak waris dalam Islam ?
Saya bangga menjadi anak Minangkabau. Kadang-kadang terpikir oleh saya, benarkah adat yang lebih dulu ada dari Islam? atau Islam yang lebih dulu dari adat di Minangkabau? karna segala keunikannya yang tampak dari luar ternyata mengandung makna yang sangat dalam apabila dikaji dalam segi agama, saya coba mencari apa yang ada di balik Harta Pusaka yang kedua. Mari kita coba menelusurinya.
2. HARATO PUSAKO RANDAH
Harato Pusako Randah adalah harta yang didapat dari mata pencarian orang tuanya/ayahnya atau ibunya. Harta ini merupakan peninggalan atau warisan yang didapat dari pencarian ayahnya, harta inilah yang dibagi menurut hukum Islam/Faradh. Di dalam hukum Faradh anak laki-laki mendapat bagian 2x lebih banyak dari anak perempuan. Kenapa? apakah ini adil? tentu saja tidak, kalau mereka punya hak dan kewajiban yang sama, namun dalam Islam laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan tanggung jawab yang berbeda.
Dalam kehidupan masyarakat muslim, laki-laki menjadi penanggung jawab
nafkah untuk keluarganya, berbeda dengan perempuan. Apabila perempuan tersebut berstatus gadis/masih belum menikah, maka ia menjadi tanggung jawab orang tua ataupun walinya ataupun saudara laki-lakinya. Sedangkan setelah seorang perempuan menikah, maka ia berpindahakan menjadi tangguag jawab suaminya (laki-laki). Syari'at Islam tidak mewajibkan perempuan untuk menafkahkan hartanya bagi kepentingan dirinya ataupun kebutuhan anak-anaknya, meskipun ia tergolong mampu, sebab memberi nafkah (tempat tinggal, makanan dan pakaian) keluarga merupakan kewajiban yang dibebankan agama kepada suami. Setelah ia menikah, laki-laki juga masih harus bertanggung jawab terhadap ibu dan saudara perempuannya.
Jadi apa yang diperoleh oleh perempuan dalam hal ini menjadi sebanding, secara finansial dia tidak dibebankan apa-apa dalam hidupnya. Dalam hal ini sempat terpikir oleh saya, pada akhirnya semua yang didapat perempuan dalam hak warisnya adalah untuk perlindungan pada dirinya sendiri, bukankah ini tidak jauh berbeda dengan pembagian Harta Pusako Tinggi dalam adat di Minangkabau? Namun dengan tata cara yang berbeda. Untuk masalah ini status dan keberadaan harta pusako tinggi di Minangkabau sudah dikaji mendalam dalam seminar adat di Batusangkar pada tahun 1968 yang dihadiri oleh pakar-pakar hukum dan ulama, antara lain Buya Hamka dan Prof. Mister Hazairin. Dari seminar tersebut disepakati bahwa harta pusako tinggi hukumnya halal dan harta pusako tinggi dianggap sebagai harta musabalah dan bukan harta subhat. Musabalah artinya harta sabil yaitu harta yang kepemilikannya secara kolektif yang di Minangkabau menjadi milik kaum.
Buya Hamka melihat harta pusaka dalam bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian. Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu sama keadaannya dengan harta wakaf atau harta musabalah yang pernah diperlakukan oleh Umar bin Kattab atas harta yang didapatnya di Khaybar yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta wakaf tersebut walaupun masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka terhindarlah harta tersebut dari kelompok harta yang harus diwariskan menurut hukum Faraid; artinya tidak salah kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid. Pendapat beliau ini di ikuti oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar Rasuli. (DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 278)
Kemudian Buya Hamka berpendapat tentang harta pusaka sebagai berikut :
Yang pertama "Bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu susunan adat Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi, hendak merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji A. Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin merombak susunan harta pusaka tinggi itu.
Yang kedua : Ayah Buya hamka DR. Syekh Abdulkarim Amrullah Berfatwa bahwa harta pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau sebagai harta musaballah yang pernah dilakukan Umar bin Khatab pada hartanya sendiri di Khaibar, boleh diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan tanahnya. Beliau mengemukan kaidah usul yang terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal 'Urfu Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf (tradisi) adalah berlaku". (IDAM hlm 103)
Yang ke tiga : Satu hal yang tidak disinggung-singgung, sebab telah begitu keadaan yang telah didapati sejak semula, yaitu harta pusaka yang turun menurut jalan keibuan. Adat dan Syarak di Minangkabau bukanlah seperti air dengan minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak dalam susu. Sebab Islam bukanlah tempel-tempelan dalam adat Minangkabau, tetapi satu susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang Minangkabau.
Yang ke empat : "Pusaka Tinggi" inilah dijual tidak dimakan bali di gadai tidak dimakan sando (sandra). "Inilah Tiang Agung Minangkabau" selama ini. Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau adat tidak berdiri lagi pada suku yang menguasainya (Hamka, dalam Naim, 1968:29).
Mari kita simak betul pendapat para ahli agama ini, bukankah agama menyuruh kita untuk merujuk kepada ulama ketika perdebatan itu tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah. Ijma ulama merupakan salah satu sandaran hukum dalam islam sesudah Alqur'an dan Hadist.
Apa yang saya paparkan diatas ini sangatlah sering diperdebatkan, terutama oleh kalangan muda di Minangkabau, mereka melihat semua itu dari sisi luarnya saja, padahal kulit tanpa isi tak ada artinya, ayolah kita mulai belajar dan memahami lebih dulu adat dan budaya kita sebelum kita berpendapat.
Jadi kesimpulan saya kepemilikan dari HARATO PUSAKO TINGGI adalah berada pada pemilik awal dan keberadaan Harta Pusako Tinggi hanyalah sebagai amanah bagi anak kemenakan di ranah minang,dan hanya hak pakai dan bukan hak milik. karena itu statusnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena sudah menjadi keputusan masyarakat Minangkabau.
"Aku Bangga menjadi Anak Minangkabau"
24 April 2018
Ditulis oleh Herlina hasan Basri. Seorang perempuan Minangkabau yang tertarik dan pemerhati kebudayaan Minangkabau. Beliau juga seorang aktivis perempuan Minangkabau.