--> Skip to main content

follow us

Diduga Terima Pelicin 6 Juta, Pejabat BPN Solok Terjaring OTT


Diduga Terima Pelicin 6 Juta, Pejabat BPN Solok Terjaring OTT

Kabupaten Solok, SolokNews.com - Setelah dinas perhubungan Kota Solok Terjaring OTT, Operasi Tangkap Tangan. Kini Operasi tangkap tangan (OTT) menyasar oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Sang oknum berinisial diduga MI, (50) Dia diduga melakukan pungutan liar. Berdasarkan informasi yang dihimpun SolokNews.com MI terjaring OTT tim Saber Pungli pada Rabu (30/5) lalu. Petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 6 juta plus sertifikat tanah Dari tangan tersangka yang tercatat sebagai warga Kota Padang itu. 

Kapolres Arosuka Solok AKBP Ferry Irawan saat dikonfirmasi seperti di kutip dari jawapos, membenarkan penangkapan itu. MI merupakan Kasi Pengukuran di BPN Kabupaten Solok. Dia tertangkap tangan meminta uang pelicin kepada warga.

Adapun permintaan itu guna memperlancar urusan pemisahan sertifikat tanah yang diajukan salah seorang notaris atau PPAT setempat. AKBP Ferry Irawan saat dihubungi, Selasa (5/6/2018) menyebutkan bahwa Tersangka MI diduga meminta uang sebesar Rp 6 juta untuk melancarkan urusan saudara LY.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga kerap dan sudah lama melakukan perbuatan serupa pada korban-korban lainnya. Apalagi saat digeledah, petugas juga menemukan sertifikat tanah milik masyarakat lainnya. "Ya, petugas temukan banyak sertifikat tanah dari tangan tersangka. Kasus ini masih kami dalami. Bisa saja, pelaku tidak sendirian bertindak," ungkap Ferry. 

Karena perbuatannya, tersangka MI Bisa dikenakan pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Diduga Terima Pelicin 6 Juta, Pejabat BPN Solok Terjaring OTT ini telah tayang di Jawa Pos dengan Judul Oknum Pejabat BPN Terjaring OTT.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar