Solok, SolokNews.com - Sedikitnya 1.007 liter minuman keras jenis tuak siap edar dan 1.632 botol minuman beralkohol berbagai merek berhasil diamankan Polres Solok Kota pada razia sepanjang bulan april 2018. Razia Pekat dilakukan di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Dalam press release yang digelar Polres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan selaku Kapolres Solok Kota berjanji dalam waktu dekat selain mengamankan minuman keras, pihaknya juga menahan tujuh orang penjual dan pemilik minuman keras tersebut.
Dony Setiawan menyebutkan penangkapan itu lantaran adanya laporan yang berawal dari keresahan masyarakat di kota solok.
Masih kata Dony Setiawan Ia menyebutkan dalam operasi Bina Kusuma pada Maret 2018, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 86 botol minuman keras berbagai merek dari sembilan TKP di wilayah hukum Polres Solok.
"Pihaknya bertekad menegakkan Perda Kota Solok dalam rangka mewujudkan daerah 0 persen minuman keras" tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan dari press release yang dilakukan Polres Solok Kota disebutkan bahwa petugas berhasil merazia kedai tuak di Kelurahan Tanah Garam dan menemukan barang bukti satu 30 liter tuak siap jual. Dari Tanah Garam petugas bergerak ke Pasar Raya Solok dan ditemukan tiga botol minuman beralkohol.
Selanjutnya petugas melanjutkan razia ke Kelurahan Kampai Tabu Karambia, dan di salah satu lapau/warung ditemukan 30 liter tuak. Sehari kemudian, petugas menuju Jalan Mahadin kelurahan Kampung Jawa dan menyita sebanyak 117 liter tuak dari salah satu kedai.
Terbanyak Di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, petugas menemukan dan menyita 1.632 botol minuman keras berbagai merek. Dari Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, petugas langsung ke Simpang AA, jalan lintas Singkarak dan menemukan 30 jerigen berisi sedikitnya 900 liter tuak. (SN-Press Release)