Tim gabungan Polres Solok Kota di bawah pimpinan Waka Polres Solok Kota Kompol Sumintak, langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut, Minggu, (1/4), sekira jam 14.36 WIB. Tim melihat keberadaan orang yang dicurigai di Bulan Parak Anau, RT 003 RW 002, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Tim langsung mengamankan AS (24) yang diketahui warga setempat.
AS yang hendak membawa sepeda motor dan BR yang duduk menunggu di sepeda motor tersebut, langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim, dan ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 1 paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban bening.
Satu paket sedang yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibalut lakban bening tergantung digantungan sepeda motor, kemudian tim mengamankan sepeda motor merk Honda Beat bernopol BA 2776 HB, dan 2 unit Handphone merek Samsung warna merah dan Oppo warna putih, milik pelaku beserta narkotika jenis ganja yang ditemukan.
Di lain tempat di hari yang sama Polres Solok Kota kembali melakukan pengungkapan, Minggu (1/4) 15.02 WIB. Berdasarkan analisa informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja yang sering terjadi di rumah VR (31), di kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Tim gabungan Polres Solok Kota melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan VR dan rumahnya di daerah tersebut, dan setelah diketahui lokasi rumahnya sekira jam 15.02 Wib, tim langsung mengamankan VR yang sedang berada dirumahnya di Perumahan Pincuran Tujuh Blok C Sawah Rimbo, RT 005 RW 002, Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok,”kata Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan pada media.
Kronologi penangkapan Saat itu VR sedang bersama SR, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap VR dan rumahnya, dan ditemukan 1 buah tas warna hitam merk Canon yang berisikan serpihan narkotika jenis ganja di dalam kamar VR dan 1 lembar plastik warna hitam yang dilakban dengan lakban warna coklat muda dan mengamankan 2 unit handphone merk Samsung warna putih dan Xiaomi warna gold.
Dari hasil interogasi dan pengembangan informasi VR menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya yang berada di Jalan KH. Dewantoro No. 251, RT 002 RW 001, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
“Tim langsung menuju rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 buang rangsel warna hitam les hijau yang berisikan 1 paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban bening dan 1 unit timbangan duduk warna merah di dalam kamar sesuai keterangan VR"Pungkas Dony mengakhiri.
Laporan : Afriant
Editor : Junita
Terimakasih telah membaca dan membagikan artikel dan berita dengan judul Awal April, 2 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Solok Kota. Tetap update informasi terkini anda seputar Solok di SolokNews.com.